GCG dan Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1. Governance System
Governance system artinya sistem
pemerintahan, dimana secara harfiah sistem merupakan keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam
melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan kondisi negara masing – masing, sistem
ini dibedakan menjadi:
a.
Presidensial
b.
Parlementer
c.
Komunis
d.
Demokrasi Liberal
e.
Liberal
f.
Kapital
Sistem pemerintahan bertujuan untuk
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinue dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan
tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan
budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus
memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya
maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan
dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan
yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang
saham (shareholder value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu
baik didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Budaya Etika
Seperti pada ulasan diatas, untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang
saham, dieperlukan sutau kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan.
Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan
yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen
puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar
di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal
tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
A. Menetapkan credo perusahaan
Dengan cara
membuat pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan,
lalu diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
B. Menetapkan program etika yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
C. Menetapkan kode etik perusahaan (setiap
perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
3. Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan pada saat membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan
atau “hati nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat menciptakan suatu
suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan
saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan siistem nilai, etika bisnis,
etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta
berinteraksi dengan stakeholders.
Pelaksanaan Code of Conduct
mencerminkan perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik
terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi
oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan
Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan
serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan
Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu
untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat
terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya
revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
1) Setiap individu berkewajiban melaporkan
setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain
dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib
diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
2) Dewan kehormatan wajib mencatat setiap
laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi
dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
3)
Dewan kehormatan wajib memberikan
perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
1) Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.
3) Pemberian sanksi dilakukan setelah
ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/27/ethical-governance/
Nama : Achmad Izhar Syahrani
NPM : 20211075
Kelas : 4EB20
Nama : Achmad Izhar Syahrani
NPM : 20211075
Kelas : 4EB20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar